Setelah diidentifikasi, petugas meringkus HS di Kedaung, Tangerang dan menyita beberapa alat penyimpanan file yang di dalamnya berisi konten-konten video porno yang bersumber dari hasil pengunduhan di sebuah grup telegram dan juga bersumber dari hasil produksi yang direkam oleh pelaku inisial HS tersebut.
“Dalam melakukan aksinya, HS berhasil menyakinkan korban yang semuanya masih di bawah umur untuk melakukan adegan asusila beradu peran dengan orang dewasa sambil direkam oleh kamera dengan iming-iming sejumlah uang serta bonus kredit yang bisa dimanfaatkan untuk bermain game online,” terangnya.
Dia mengatakan, selain memproduksi dan menjual video berisi adegan porno HS juga menawarkan kepada pelaku lainnya untuk beradegan intim bersama para korban yang masih berstatus anak-anak dengan menetapkan sejumlah tarif.
Dari hasil pendalaman, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku kedua dengan inisial MA, pelaku ketiga AH, pelaku keempat KR dan yang terakhir NZ.
“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan, tersangka utama HS menjual video porno anak sesama jenis tersebut dengan harga USD 50-200 USD kepada klien luar negeri dan Rp100-300 ribu di Indonesia.
(idr/mim/wan/jpg/zuk)