MAKASSAR, FAJAR–Insentif pajak berlanjut. Fokusnya pada otomotif dan properti.
Untuk sektor properti, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024.
Sementara untuk sektor otomotif, pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP untuk mobil listrik yang diproduksi lokal. Hal itu diatur dalam PMK 8/2024.
Selain itu, dalam PMK 9/2024, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP atas impor mobil listrik completely built up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD) juga diberikan untuk tahun anggaran 2024.
Pemberian insentif untuk mobil listrik alias electric vehicle (EV) memang dianggap bisa saja berdampak pada penjualan. Tetapi, insentif itu tidak serta merta bisa mendongkrak penjualan mobil listrik. Sebab, ekosistem mobil listrik di Tanah Air belum terbentuk.
’’Jadi jika pihak pemerintah dan produsen kendaraan listrik tidak membangun charging station sebanyak mungkin, maka mustahil penjualan kendaraan listrik akan masif,’’ ujar Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution/ISEAI, Ronny P Sasmita, Rabu, 21 Februari 2024.
Di Tiongkok saja, sampai 2023, jumlah charging station alias stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang dibangun oleh produsen dan pemerintah sudah hampir 2 juta. Sehingga, penjualan kendaraan listrik di Tiongkok masif.
’’Jika itu bisa diatasi, berpadu dengan insentif, maka industri kendaraan listrik akan berkembang dan akan memberikan multiplier effect yang besar ke sektor lain. Mulai dari pertambangan critical mineral sampai ke industri baterai, microchip, elektronik, dan lainya,’’ jelasnya.