Hanya saja, insentif untuk rumah kisaran harga tersebut hanya akan mendapatkan satu tarif potongan yakni 11 persen dari Rp2 miliar. Artinya, potongan untuk rumah sehargaRp 2 miliar ke atas bakal mencapai Rp 220 juta.
”Soal pendaftaran juga kami sudah lakukan saat periode sebelumnya. Jadi seharusnya tidak ada masalah,” ungkapnya.
Dengan adanya aturan tersebut, dia optimistis bahwa kinerja perusahaannya bisa tumbuh setidaknya 20 persen tahun ini. Angka tersebut cukup tinggi mengingat pertumbuhan kinerja pengembang tahun lalu memang cukup stagnan. (dee/bil/jpg/zuk)