FAJAR, MAKASSAR — Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel menjadi mediator antara PT PP London Sumatera Indonesia (Lonsum) dengan warga Bulukumba. Pertemuan tersebut digelar di Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Senin, 19 Februari 2024.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulsel, Tri Wibisono membenarkan ada pertemuan antara PT Lonsum dengan warga. Pertemuan tersebut dikondisikan untuk memenuhi keinginan masyarakat yang selama ini keberatan dengan terhadap PT Lonsum.
“Kami hanya sebagai inisiator pertemuan. Pertemuan tersebut dihadir semua pihak,” kata Tri, Rabu, 21 Februari 2024.
Ia menuturkan, dalam pertemuan tersebut masing-masing pihak segera akan memberikan pelengkap terhadap fakta. Selain itu data yang disampaikan di Al Markaz saat pertemuan belum dilengkapi, evendent-evendent yang dimaksud. “Masih dalam proses pelengkapan berkas,” sebutnya.
Humas PT PP Lonsum, Rusli menjelaskan semua permasalahan klaim kelompok masyarakat melalui kuasa hukumnya LBHI Makassar atas tanah HGU telah diselesaikan melalui mediasi pemerintah dan jalur hukum. Tidak ada tanah adat, tanah masyarakat yang dikuasai dan dikelola Lonsum, tanah yang dimohonkan pembaharuan adalah sesuai HGU yang dikuasai dan dimanfaatkan.
“Jika ada pihak yang merasa berhak atas tanah HGU untuk memperoleh kepastian hukum sebaik menempuh jalur hukum,” bebernya. (edo)