Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saya imbau untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatas namakan kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan tindak pidana korupsi ini,” akunya.
Sebelumnya penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menetapkan enam orang tersangka dalam dugaan mafia tanah pembangunan bendungan Passeloreng, Wajo. Mereka terdiri dari satu ASN BPN Wajo, dua kepala desa, dan tiga anggota satgas B dari perwakilan masyarakat.
Mereka adalah Ketua Satgas B Akhyar Anwar (AA), Kepala Desa Pasellorang Andi Jusman, dan Kepala Desa Arajang Jumadi Kadere. Sedangkan untuk tiga anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat adalah Ansar, Nundu, dan Nursiding. (edo/zuk)