English English Indonesian Indonesian
oleh

Bendungan Paselloreng Total Loss, Kejaksaan Sita Banyak Rumah

MAKASSAR, FAJAR— Kerugian negera dalam kasus dugaan mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo cukup mencengangkan. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sulsel angkanya Rp75 miliar lebih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut telah rampung. Nilainya mencapai Rp75 miliar lebih. Itu dari pembayaran Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebanyak 246 bidang tanah yang berasal dari eks kawasan HPT.

“Sejak awal sudah diprediksi bahwa pembebasan lahan eks HPT total loss. Kan, memang bukan salah hitung tetapi memang lahan milik negara yang seharusnya tidak dibayar,” kata Soetarmi, Senin, 19 Februari.

Penyidik terus melacak dan mengidentifikasi (asset tracking) selanjutnya menyita aset para tersangka. Pekan lalu penyidik menyita tiga tanah dan bangunan. Yakni satu unit rumah dan tanah yang terletak di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U Nomor 30 tipe 40, Kecamatan Sombaopu, Gowa.

Rumah itu milik istri tersangka ketua satgas B Kantor Pertanahan Wajo, Andi Akhyar Anwar (AA). Di perumahan juga disita rumah milik adik ipar tersangka Akhyar. Plus satu unit rumah dan tanah di Perumahan Villa Mutiara VIII/22 Kecamatan Biringkanaya, Makassar milik istri tersangka.

“Penyidik terus melakukan pelacakan terhadap aset para tersangka yang dicurigai berasal dari hasil korupsi,” akunya.

Aspidsus Kajati Sulsel Jabal Nur menambahkan Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak sudah mewanti-wanti semua saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.

News Feed