Versi Kemenag
Sementara itu Kementerian Agama (Kemenag) masih cenderung menilai bahwa umrah backpacker adalah pelanggaran hukum. Pemerintah melarang masyarakat melakukan ibadah umrah secara mandiri maupun backpacker. Alasannya, bertentangan dengan UU 8/2019 pasal 86 yang secara khusus membahas tentang perjalanan ibadah umrah.
’’Selain itu sudah merupakan tugas negara dalam melindungi keamanan warga negaranya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,’’ kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani.
Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi, akan sangat berbahaya. Sebab dalam pelaksanaan ibadah umrah ada sejumlah risiko yang harus dihadapi.
Ada dugaan promosi umrah backpacker melibatkan travel umrah atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Dia mengancam jika ada PPIU resmi yang terlibat dalam pelaksanaan umrah mandiri atau backpacker, akan dicabut izinnya. (wan/JPG/zuk)