“Sekarang ini sedang dilakukan pemeriksaan beberapa saksi, baik saksi yang melihat maupun saksi korban,” ungkapnya.
Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Hamzah Halim mengatakan mencermati kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum ustadz J terhadap 5 orang santriwati di salah satu pondok pesantren di Mamuju Sulbar, maka ia selaku putra Sulbar merasa sangat miris.
Ia dan terpanggil untuk turut serta bersama dengan semua elemen masyarakat Sulbar mengecam tindakan/ perbuatan oknum ustadz tersebut.
“Ini dengan meminta dan mendesak pihak2 terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing masing,” ucapnya.
Pihak kepolisian agar segera memproses pelaku dengan menahan dan menjerat yang bersangkuran dengan ketentuan aturan hukum yang paling keras dan berat sanksinya.
Demikian halnya kepada Kementerian agama setempat agar menggunakan kewenangannya untuk mencabut izin operasional pondok pesantren tersebut. Jika tidak memecat pelaku secepatnya dari pondok pesantren tersebut.
Bahkan jika terbukti pengelola pondok pesantren tsb terbukti selama ini mengetahui kelakuan bejat si pelaku dan terbukti melakukan pembiaran.
“Maka saya juga mendesak aparat penegak hukum setempat untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pengelola pondok pesantren tersebut,” ucapnya.(wis)