PT lonsum sebagai pemegang HGU, terhitung sejak 1919 sampai dengan saat ini tidak pernah melakukan ekspansi perluasan areal diluar HGU yang dimiliki. Justru telah memberikan sebagian untuk keperluan masyarakat/sosial. Tanah yang dikuasai dan dikelola adalah tanah negara bukan tanah masyarakat dan bukan tanah adat.
Mengingat pentingnya investasi di Bulukumba yang sudah ada sejak tahun 1919 dan dengan penyerapan tenaga kerja lokal saat ini 2024 sebanyak 1.045 pekerja tetap belum termasuk tanggungan pekerja. Maka PT Lonsum selaku pemegang hak preferen mengajukan pembaharuan HGU tetap melakukan pembaharuan HGU mengikuti proses yang disyaratkan berdasarkan aturan yang berlaku.
“PT Lonsum menghimbau masyarakat yang mengclaim dan merasa memiliki hak diatas tanah HGU Lonsum maka untuk penyelesaiannya dapat menempuh jalur hukum,” kata Rusli, Minggu. (19/02/2024). (edo)