English English Indonesian Indonesian
oleh

PT Lonsum Ajukan Pembaharuan HGU

FAJAR, BULUKUMBA— PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia (Lonsum) Tbk ajukan pembaharuan HGU di Kabupaten Bulukumba. Perusahaan ini berdiri sejak tahun 1919 dan melakukan kegiatan operasional di Bulukumba, dengan memperoleh hak erfacht diatas tanah seluas 7.092,82 ha, berdasarkan keputusan Gubernur Hindia Belanda

SK GUBERNUR DJENDERAL HINDIA BELANDA: No. 43 tgl 10 juli 1919 & No 44 tgl 18 Mei 1921. SK Direkteur Binsalandsech Destuur tt 6 Mei 1929 No A/6/15/12 & No A/6/10/24. Dengan area terletak di Bulukumpa, Kajang, Ujungloe, dan Herlang.

Humas PT PP Lonsum, Rusli mengatakan dengan terbitnya UUPA No 5 tahun 1960, hak erfacht dikonversi menjadi HGU yang berlaku surut selama 30 tahun dan berakhir 1998, diatas tanah seluas 6.597 Ha dan telah diperpanjang kembali berdasarkan SK No : 111/ HGU/BPN/1997 diatas tanah seluas 5.784.60 Ha.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 18 tahun 2021 tentang tata cara penetapan hak pengelolaan dan ha katas tanah maka setelah jangka waktu Hak Guna Usaha PT Lonsum berakhir 31 Desember 2023 maka pemerintah memberikan pembaharuan Hak Guna Usaha. Permohonan Pembaharuan Hak Guna Usaha dapat diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu Hak Guna Usaha atau pada 31 Desember 2025

PT PP Londonsumatra Indonesia Tbk, hak keberadaannya tetap melekat diatas tanah HGU yang dikuasai dan dimanfaatkan secara terus menerus. Sehingga dua tahun sebelum berakhirnya maka pada bulan Juli 2021 PT Lonsum mengajukan permohonan pengukuran atas keseluruhan bidang tanah HGU atas empat sertifikat. Yakni sertifikat no 2 Kelurahan Jawi jawi, sertifikat No 2 Keluruhan Bontominasa dan Tibona, sertifikat No2 Jojjolo dan Bontomangiring Kecamatan Bulukumpa. Serta sertifikat No 2 Balong, Balleanging, Tamatto, Paccarammengang, Kecamatan Ujungloe, Tugondeng Kecamatan Herlang, Bontomangiring.
Pihak Kemennterian Agraria RI , Kanwil ATR/BPN SULSEL, Kantah ATR/BPN Bulukumba telah melakukan pengukuran/ pemetaan bidang tanah HGU tersebut dengan mengurangi areal yang diperuntukkan untuk fasilitas umum, fasilitas sosial, sempadan sungai, areal konservasi. Selanjutnya PT Lonsum mengajukan permohonan pembaharuan HGU, dan telah didaftarkan secara resmi sesuai Surat Keterangan Pendaftaran tanah (SKPT) atas empat poligon bidang tanah (sertifikat HGU) tersebut.

News Feed