English English Indonesian Indonesian
oleh

Bawaslu Maros: Bukan Tercoblos, tetapi Kategori Rusak

FAJAR, MAROS- Setelah adanya laporan surat suara yang telah tercoblos di Dusun Nahung, Desa Labuaja Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros, Rabu, 14 Februari, Bawaslu Kabupaten Maros langsung melakukan pengecekan.

Hasilnya ditemukan ada dua surat suara yang ditemukan tercoblos sebelum dibagikan. Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu, Sufirman, Rabu, 14 Februari. “Setelah kami cek di lapangan, memang ditemukan dua lembar surat suara PPWP yang mirip sudah tercoblos,” sebutnya.

Namun kata dia, surat tersebut tidak sempat digunakan oleh warga. “Telah digantikan dengan surat suara PPWP yang baru,” katanya.

Lebih lanjut kata dia, dua surat suara yang telah tercoblos itu dikategorikan sebagai surat suara rusak. “Sejauh ini kami baru menemukan dua surat suara yang mirip dicoblos ini. Jadi sejauh ini belum ditemukan adanya tambahan,” sebutnya.

Dia juga mengaku belum bisa menyebut apakah hal tersebut merupakan pelanggaran atau bukan. “Kita tidak bisa mengatakan pelanggaran atau tidak karena surat suara tersebut adalah surat suara rusak,” katanya.

Dikatakan pelanggaran kata dia, ketika ditemukan bukti bahwa surat suara sengaja dicoblos oleh orang lain. “Kemudian diberikan ke warga maka itu bisa dikategorikan pelanggaran,” pungkasnya. (rin/*)

News Feed