JAKARTA, FAJAR-Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto ke KPK, kemarin.
Aduan itu terkait meminta lembaga antirasuah menelisik penggunaan uang negara dalam rencana pembelian pesawat C. Khususnya adanya dugaan permainan kick back sebesar 7 persen dari total nilai kontrak pembelian pesawat bekas yang mencapai 792 juta dollar.
Pembelian 12 pesawat dari pemerintah Qatar itu memang telah diklarifikasi dibatalkan oleh Kementerian Pertahanan. Sesuai pernyataan Juru Bicara Menhan Dahnil Azhar Senin lalu (12/2). Namun, Koalisi Masyarakat Sipil tak percaya begitu saja. Sebab, penelusuran harus tetap dilakukan dan Kementerian Pertahanan harus menunjukkan bukti tertulis bahwa kontrak tersebut benar-benar batal.
“Kami meminta ada bukti bahwa pembatalan itu tak sekadar omongan belaka,” ucap Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di KPK dikutip Jawa Pos (grup FAJAR), kemarin.
Kontrak tersebut harus dijelaskan secara betul. Juga mengenai potensi adanya pinalti dari penjual jika benar-benar prosesnya batal. Koalisi juga meminta agar KPK menelisik laporan terkait adanya dugaan kick back terkait pembelian pesawat bekas.
Pola ini tentu jelas menyalahi aturan penyelenggara negara dan berpotensi adanya suap dan proses negosiasinya. Mereka juga menduga proses pembatalan ini juga bagian merupakan intrik politik. Sebab, desas desus yang beredar, pembelian pesawat ini hanya ditunda usai pemilu rampung.
“Batal dan ditunda itu beda tipis, sebelas dua belas. Karena dari informasi percakapan yang bocor itu kan sebetulnya penundaan saja sampai proses politik selesai,” papar Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyo.