FAJAR, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel mengingatkan agar seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) tak melayani lagi pemilih.
Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah. Dia menjelaskan bahwa dalam aturannya, pemungutan suara itu dibuka pukul 07.00, namun kotak suara baru bisa dibuka setelah semua saksi ada.
Kemudian, untuk pemungutan suara ditutup ditutup pukul 13.00. Namun, untuk pemilih yang telah antre akan tetap dilayani hingga terlayani semua, kecuali yang baru datang.
“Kalau yang sudah antre tetap dilayani karena itu terhitung sebelum jam 1 (pukul 13.00,” katanya.
Hal ini menjadi masalah di Makassar karena pemungutan suara di TPS yang sejatinya telah dibuka pukul 7.00 Wita, ada yang baru melayani pukul 09.00 Wita akibat keterlambatan logistik ke TPS. (mum)