FAJAR, PANGKEP- Sejumlah pemilih pemula di Kecamatan Liukang Tangaya terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya. Akibat belum memiliki KTP atau Surat Keterangan (Suket).
“Sampai sekarang saya belum punya KTP, karena dari Capil belum pernah lagi datang ke pulau kami,” ucap Hendra dari Kecamatan Liukang Tangaya.
Hendra yang lahir tahun 2006 ini mengaku, sudah mendapat undangan memilih dari KPPS setempat untuk ikut menggunakan hak suaranya pada 14 Februari besok.
“Surat pemberitahuan untuk memilih itu sudah saya terima dan saya memang sudah memenuhi syarat untuk memilih, dicek di situs KPU cek data pemilih pun saya terdata,” jelasnya.
Komisioner KPU Pangkep, Samsudiarti saat dikonfirmasi terkait dokumen yang dibawa pemilih saat ke TPS berdasarkan aturan yaitu membawa C-Pemberitahuan atau Model A-SPM dan e-KTP.
“Bagi yang tidak bisa menunjukkan e-KTP, boleh menunjukkan fotocopy KTP atau foto KTP atau KTP Digital,” katanya.
Sementara bagi pemilih yang telah terdata dan belum memiliki KTP, termasuk pemilih pemula itu menurutnya masih menunggu regulasi lebih lanjut.
“Untuk sementara masih menunggu diterbitkannya regulasi yang memperbolehkan menggunakan kartu keluarga sebagai pengganti KTP, khusus pemilih pemula,” paparnya, Selasa (13/2/2024).(fit)