English English Indonesian Indonesian
oleh

Proyek Irigasi Seret Tersangka Baru, Tersangka Bukan Orang Baru

Empat bidang tanah itu terletak di Dusun Cinaga, masing-masing seluas 6.534 meter persegi, 2.039 meter persegi, 198 meter persegi, dan 360 meter persegi. Ia disebut merugikan keuangan negara Rp754.455.200.

Kasi Intelijen Kejari Wajo Andi Saifullah menerangkan sedangkan 1 tersangka AA merupakan dalam proses sidang perkara korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Diketahui, AA merupakan Andi Akhyar Anwar menjabat sebagai Kepala Seksi Pengadaan Tanah ATR/BPN Wajo pada tahun 2019 hingga September 2022.

“Peran AA ini hampir sama dengan kasus korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng di Kejati. Dia juga sebagai Ketua Satgas B di kasus jaringan irigasi ini,” jelasnya.

Ketiganya disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18
UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (man/zuk)

News Feed