English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Proyek Jembatan Masuk Pengadilan

SINJAI, FAJAR–Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan jembatan Balampangi, Kecamatan Tellu Limpoe, Sinjai akan naik sidang. Kejari Sinjai telah melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Makassar.

“Hari ini kami limpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Makassar,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sinjai, Kapsul Tomy Aprianto, Selasa, 6 Februari 2024.

Kejari Sinjai telah menahan tiga tersangka dalam proyek senilai Rp2,3 miliar ini. Sumber dari dari APBD Sulsel melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sumartini Machmud; Direktur CV Lajae Putra, Abd Gafar; dan Kuasa Direksi atau Peminjam Perusahaan, Hardi.

Meski demikian, para tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2 B Sinjai. “Sementara masih di Sinjai, nanti akan dipindahkan ke Makassar pada saat sidang pertama,” tambahnya.

Kasus ini berawal saat CV Lajae Putra memenangkan proyek pembangunan jembatan yang dianggarkan Rp2,3 miliar. Kemudian, Direktur CV Lajae Putra meminjamkan bendera kepada tersangka Hardi.

Dalam perjalanannya, Gafar melakukan permohonan pencairan uang muka sebesar 30 persen dari nilai anggaran yaitu sekitar Rp695 yang dicairkan oleh Hardi.

Dalam proses pengerjaan jembatan Balampangi mengalami deviasi minus, sehingga Gafar mengajukan permohonan perpanjangan kontrak, karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.

Sumartini memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender. Hanya saja, sampai masa perpanjangan diberikan pekerjaan juga tidak dapat diselesaikan. Akibatnya, pembangunan jembatan terhenti atau mangkrak. Atas perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp400 juta.

News Feed