English English Indonesian Indonesian
oleh

Hasil Kajian Sentra Gakkumdu, Sekda Takalar Tak Terbukti Lakukan Pidana Pemilu

FAJAR, TAKALAR-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Takalar tidak menemukan bukti pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Muhammad Hasbi. Sebelumnya, Muhammad Hasbi menjadi viral dan dilaporkan ke Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sulsel terkait dugaan pelanggaran pemilu saat menghadiri rembuk guru di Ballalompoa beberapa hari yang lalu.

“Ini berdasarkan laporan tersebut, kami di Bawaslu Takalar telah melakukan tindak lanjut karena kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Takalar,” ujar Kordiv PP dan PS Bawaslu Takalar, Ince Hadiy Rachmat, dalam konferensi pers di Bawaslu Takalar pada Rabu (07/02/2024).

Hasil tindak lanjut Bawaslu, sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu sesuai peraturan perundang-undangan, menunjukkan bahwa laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi, tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu.

“Kesimpulan ini didasarkan pada hasil kajian Bawaslu Takalar dan Sentra Gakkumdu yang telah mengambil keterangan dari pelapor, saksi, saksi ahli, dan klarifikasi dari berbagai pihak terkait,” tegas Ince Hadiy Rachmat.

Selain itu, Kordiv. HP2H Bawaslu Takalar, Zahlul Padil, menyampaikan data hasil pengawasan, pencegahan, dan pelanggaran di semua tahapan pemilu tahun 2024 dengan merinci jumlah hasil pengawasan, pencegahan, dan laporan setiap tahapan.

Dalam konteks lain, Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati, yang juga merupakan Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, menegaskan bahwa pengumuman ini disampaikan kepada media dan masyarakat Indonesia, khususnya Kabupaten Takalar, untuk menyatakan bahwa tindak lanjut terhadap laporan tersebut telah diumumkan, dan hasil dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya akan diserahkan kepada lembaga yang berwenang. (*/)

News Feed