SINJAI, FAJAR–Tiga tersangka penyelundupan BBM subsidi jenis Solar mangkrak di Polres Sinjai. Polisi belum mengejar para tersangka.
Kasus ini mulai ditangani Polres Sinjai sejak awal Januari 2023. Polisi menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam penyelundupan Solar dari Bulukumba tujuan Morowali dan tertangkap di wilayah hukum Polres Sinjai.
Dari lima tersangka, dua di antaranya merupakan pemilik Solar 24,4 ton yang berhasil disita. Mereka adalah Andi Ali Tasbih dan Irmawati. Sementara tiga tersangka lainnya berstatus sebagai sopir: Ikbal, Aldi Saputra, dan Anti.
Tiga sopir melarikan diri setelah mendapat penangguhan penanganan dari Sinjai. Dua di antaranya berada di Malaysia dan satu tersangka lainnya berada di Kalimantan. Mereka keluar provinsi dan negeri dengan dalih mencari nafkah.
Sementara dua tersangka yang berstatus sebagai pemilik Solar sudah menjalani persidangan dan telah dijatuhi hukuman penjara. Andi Ali Tasbih divonis 2,4 tahun penjara, sementara Irmawati 1,4 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Irvan Fachri mengatakan telah melayangkan surat ke Polda Sulsel dan diteruskan ke Mabes Polri terkait tiga tersangka yang telah berstatus DPO tersebut. Kendati demikian, pihaknya tidak melakukan upaya pencarian untuk mendeteksi keberadaan para pelaku.
“Kami sudah bersurat dan menetapkan mereka dalam DPO, kalau ada yang mengetahui keberadaannya tolong disampaikan kepada kami,” singkat Kasat Reskrim Sinjai saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Dia pun menjamin aparat kepolisian tidak akan bermain dalam kasus ini, khususnya Polres Sinjai. Sebab, mereka telah ditetapkan DPO dan dimasukkan ke dalam aplikasi.