English English Indonesian Indonesian
oleh

Pusat Akan Kerja Jalan Rusak di Daerah Tahun Ini, Syaratnya Bikin Proposal Bagus

SENGKANG, FAJAR — Jalan rusak di daerah berpeluang dikerjakan pusat. Syaratnya, proposal harus dibuat.

Pembangunan Jembatan 45 di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, salah satu di antaranya yang diusulkan. Proyek ini sempat gagal memperoleh bantuan pemerintah pusat lantaran proposalnya tak sesuai standar nasional. Tahun ini, proyek itu kembali diusulkan.

Proposal dibuat untuk mendapatkan bantuan Instruksi Presiden (Inpres) dalam pembangunan pekerjaan Inpres Jalan Daerah (IJD) 2024. Untuk Jembatan 45, proposal telah terkirim Oktober 2023 lalu.

“Kita sementara tahap verifikasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Makassar via Zoom,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Wajo, Andi Pameneri, kepada FAJAR, Minggu, 4 Februari.

Usulan ini sangat berpeluang terealisasi. Apalagi, sudah mendapat supervisi dari BBPJN yang merupakan perpanjangan pusat di daerah. “Kemungkinan tiga item berpeluang mendapat bantuan Inpres tahun ini,” sambung Pameneri.

Ketiga item dimaksud, yakni dua ruas jalan masing-masing di Kelurahan Buriko dan Desa Waetuwo, dan Jembatan 45. Pelaksanaan IJD bertujuan untuk menangani jalan-jalan nonnasional yang rusak dan meningkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN.

Selain itu guna mendukung terciptanya aksesibilitas dan mobilitas agar setiap tempat yang memiliki potensi ekonomi bisa berkembang karena terhubung dengan jalan.

“Untuk jembatan kita sudah melakukan perbaikan atas kesalahan tahun lalu. Koordinasi dengan balai terus kita lakukan,” bebernya.

News Feed