FAJAR, MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada ketua dan anggota KPU dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, Senin, (5/2/2024).
DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir. DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu
Mantan Ketua DKPP periode 2017-2022, Prof Muhammad angkat bicara terkait putusan tersebut. Menurutnya, sifat putusan DKPP itu, final dan mengikat.
Dalam pengertian, final itu tidak bisa ditinjau kembali atau dikoreksi.
“Mengikat, berarti mengingat bagi pejabat-pejabat yang diperintahkan untuk melaksanakan putusan DKPP itu,” katanya kepada FAJAR, Senin, 5 Februari.
Apakah ada dampak terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres ? Menurutnya dia, sepanjang diputusan DKPP tidak disebut bahwa pencalonan Gibran bermasalah dan harus dikoreksi, tidak ada dampaknya. Sehingga Gibran akan tetap cawapres.
Jika melihat putusan tersebut, intinya DKPP konsenya diwilayah etik, tetapi tidak merubah pencalonan Gibran. Sehingga menurutnya memang agak sedikit kontradiktif.
“Di sisi lain kita berharap putusan etik itu bisa dipedomani sebagai rambu-rambu yah, kalau tidak tertib hukum. Karena ini kan tidak tertib hukum ini. Dengan penjatuhan sanksi ini bahwa KPU tidak tertib hukum, tapi rupanya putusan DKPP tidak masuk,” terangnya