Panjang lahan yang dirusak sekitar 200 meter dan lebar tiga meter. Diakuinya, pihaknya tidak mengetahui apa yang akan dikerjakan tersebut. Hanya saja, berdasarkan informasi, pemerintah desa ingin membuat akses jalan menuju objek wisata.
Akan tetapi, sebagai warga biasa, ia merasa ada prosedur yang dilanggar atau tidak dijalankan pemerintah desa. Di mana, dalam pembangunan tersebut tidak dilakukan pembebasan lahan atau ganti rugi terhadap pemilik lahan. Lahan yang menjadi sengketa berada di Desa Tapalinna, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa. (edo)