English English Indonesian Indonesian
oleh

Berkas Tersangka Penyerobotan Lahan Dilimpahkan, Kades Belum Bisa Dinonaktifkan

FAJAR, MAMASA-Penyidik Polres Mamasa kembali melimpahkan berkas tersangka kasus penyerobotan lahan dan pengrusakan, Husain alias Papa Fatwah ke Kejari Mamasa. Namun tersangka yang menjabat Kepala Desa Sondong Layuk, Kecamatan Mambi, Mamasa ini belum dinonaktifkan.

Kepala Dinas PMD Mamasa, Abd Samad membenarkan bahwa Kepala Desa Sondong Layuk, Husain belum dinonaktifkan. Hal ini dikarenakan aturan untuk menonaktifkan seorang Kades tidak boleh dilakukan tidak sesuai dengan aturan.

Dimana berdasarkan aturan Kades yang bisa langsung dinonaktifkan jika telah dinyatakan tersangka apabila kasusnya terkait dengan tindak pidana korupsi (Tipikor). Selain itu perkara lainnya yang bisa langsung dinonaktifkan jika tersandung kasus perlindungan anak.

“Saya juga baru tahu ini kasus, tapi pas saya lihat perkaranya adalah pidana umum, maka tidak bisa langsung dinonaktifkan. Penonaktifan hanya bisa dilakukan setelah tersangka telah dinyatakan bersalah oleh putusan hakim dan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” kata Abd Samad, Minggu (04/02/2024).

Sekadar informasi kasus ini bermula saat pelapor Udding mengetahui adanya pembukaan akses jalan yang melintasi lahannya. Itu dilakukan tanpa izin dan tanpa ganti rugi. Apalagi lahan yang rusak itu berada di areal sawah dan kebun yang ditanami manggis, sayur-sayuran, dan jagung.

Hanya saja, permintaan itu diabaikan. Alat berat yang dimasukkan pun bergerak. Alhasil beberapa jenis tanaman miliknya di sawah dan kebun rusak. Digilas alat berat. Di antaranya; padi, manggis, sayur-sayuran, hingga jagung.

News Feed