Oleh: Muhammad Aswin*
Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan suatu hal yang tak ada habisnya dan selalu menarik untuk diperbincangkan.
Hal ini lantaran, mulai dari lahir bahkan sampai meninggal pun, manusia akan selalu bersinggungan dengan penyelenggara pelayanan publik. Tentunya hal tersebut menjadikan pelayanan publik memegang peranan penting dalam kehidupan.
Dalam melaksanakan pelayanan publik pemerintah membentuk organisasi penyelenggara. Organisasi penyelenggara sendiri adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Pada kenyataannya, belum semua pelayan publik menyadari arti pentingnya suatu pelayanan. Citra buruk dari beberapa instansi pelayanan publik tentu sudah menjadi rahasia umum di negara ini. Sebut saja contohnya perbedaan pelayanan antara kalangan menengah ke atas dan kalangan menengah ke bawah.
Orang-orang yang terlihat sebagai orang berada akan dilayani lebih ramah dibandingkan orang dari kalangan biasa. Padahal setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam hal pelayanan publik itu sendiri. Selain itu, hal yang paling sering ditemui di negeri ini dalam hal pelayanan publik adalah mendahulukan pelayanan orang yang punya “orang dalam”.
Orang-orang yang memiliki kerabat atau kenalan di instansi tertentu akan lebih didahulukan, bahkan ketika sudah banyak orang yang lebih dulu mengantri. Salah satu paradigma yang masih sering terjadi juga di Indonesia adalah pelayanan hanya berorientasi pada pemberi layanan.