Penanganan kasus terkait destructive fishing tidak ada kejelasan. Bagaimna pihak dari aparat Polres Pangkep dan polsek setempat belum dapat menghentikan aktivitas penangkapan yang dilarang ini padahal aktivitas itu sangat merusak ekosistem bawah laut seperti penggunaan bom ikan dan bius.
Persoalan lingkungan inilah yang harusnya bisa menemui titik solusi, agar memastikan lingkungan terjaga dan masyarakat aman dari segala dampak yang ditimbulkan. Sehingga solusi menjadi tuntutan wajib yang harusnya dapat direalisasikan, agar dampak tidak berulang menelan korban dan merugikan keberlanjutan ekosistem lingkungan.