FAJAR, MAKASSAR-Adi Rasyid Ali menyelenggarakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan TA 2024 (Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah) nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Hotel Grand Asia, Jl. Boulevard Makassar, Jumat, 26 Januari 2024.
ARA membuka acara dan menjelaskan pentingnya sosialisasi ini karena di beberapa kelurahan di Makassar masih banyak rumah tangga tanpa septi tank atau WC dalam rumah mereka. Pemerintah Kota Makassar menganggarkan bantuan pembangunan septi tank gratis sebanyak 2009 titik tahun ini.
Turut menjadi narasumber, Hamka Darwis, Kepala UPT Pengolahan Air Limbah Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, menjelaskan bahwa di Makassar masih banyak rumah tangga yang menjadi penyebab tercemarnya tanah.
Penyebab tercemarnya air limbah domestik di rumah tangga disebabkan banyaknya WC terbuka di sekitaran kanal atau WC tertutup karena tidak punya septi tank. Hamka mengingatkan warga untuk rajin menyedot tinja setiap 3 bulan agar lingkungan dan kualitas air tanah tidak tercemar.
Hadir pula narasumber ketiga, Faisal Ibnu Masud Samal, praktisi hukum, mengapresiasi keluarnya perda ini. Namun, dia berharap pemerintah dapat memberikan layanan gratis untuk penyedotan tinja yang selama ini dikenakan biaya Rp. 325.000 (*)