FAJAR, MAROS -Enam tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil diringkus Polsek Bantimurung. Keenam pelaku ini merupakan warga Makassar, yakni IS (15), Aswar Susandi (28), BA (18), AW (20), ARP (16) dan AR (17).
Dari enam pelaku, dua merupakan penadah. Kapolsek Bantimurung, AKP Makmur mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat adanya laporan dari salah satu korban yang masuk ke Polsek Bantimurung.
“Jadi empat orang ini satu komplotan dalam menjalankan aksinya, mereka pelaku utama. Sementara dua orang lagi berperan sebagai penadah,”katanya saat melakukan konferensi pers di Aula Polsek Bantimurung, Kamis,25 Januari.
Dalam pengungkapan kasus ini, kata dia, ada sekitar 13 unit kendaraan roda dua yang berhasil diamankan di Polsek Bantimurung.”Dari serangkaian penyelidikan, kita amankan ada 13 unit motor jenis metik, TKP nya di Maros semua. Jadi laporan yang masuk mulai dari Tanralili, Camba, Mallawa dan Bantimurung,”jelasnya.
Modus operandi yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya itu dengan mengincar kendaraan yang tengah terparkir.”Pelaku itu mengincar motor yang terpakir dipinggir-pinggir jalan yang tidak terkunci stang,”sebutnya.
Dari pengakuan pelaku, kata dia, uang hasil penjualan sepeda motor curian ini digunakan untuk berfoya-foya.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) atas tindak pencurian sepeda motor. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”kata mantan Kapolsek Lau ini.
Olehnya itu dia mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memarkir kendaraannya.”Kalau parkir kendaraanya, minimal kunci leher (stang) kalau rusak kunci lehernya bisa pakai kunci ganda atau gembok,”imbaunya.