English English Indonesian Indonesian
oleh

Warga Tonyamang dan Aliansi Mahasiswa Pinrang Sambangi Pengadilan Negeri

FAJAR, PINRANG — Puluhan warga Kelurahan Tonyamang bersama Aliansi Mahasiswa Pinrang menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang pada Selasa, 23 Januari 2024.

Diketahui, kasus tiga warga yang dipidanakan akibat melakukan penggembokan terhadap tower di Kelurahan Tonyamang kini memasuki sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi.

Selain itu, massa aksi demonstrasi mendesak agar tiga warga yang didakwa atas kasus penggembokan tower ditangguhkan penahanannya. Warga menilai kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi.

Jenderal Lapangan Aliansi Warga Tonyamang dan Mahasiswa Pinrang, Ahmad Reihan Anwar meminta agar majelis hakim mengadili secara adil-adilnya dan secara terbuka.

“Kami datang ke sini menggelar aksi demonstrasi untuk menyampaikan kepada hakim bahwa tiga warga itu tidak bersalah,” katanya.

Reihan menegaskan, tiga warga yang dipidanakan itu adalah pahlawan. Karena telah berani menyuarakan kegelisahan dan keresahan warga atas adanya tower yang berdiri di tengah pemukiman warga dengan tinggi 72 meter itu.

“Kami anggap mereka pahlawan. Mereka bukan penjahat. Jadi kami minta agar hakim bisa melihat kebenaran sebenarnya yang terjadi di tengah keresahan warga Tonyamang,” tegasnya.

Sebelumnya, tiga warga Kelurahan Tonyamang Kecamatan Patampanua dilapor ke Polres Pinrang sebagai buntut penolakan perpanjangan kontrak tower milik PT Tower Bersama Group.

Mereka adalah Sudirman, Kamarudding, dan Abd Azis. Mereka bersama warga lainnya yang menolak perpanjangan kontrak tower tersebut sepakat menggembok tower pada akhir Desember 2022.

News Feed