English English Indonesian Indonesian
oleh

Warga Tonyamang dan Aliansi Mahasiswa Pinrang Sambangi Pengadilan Negeri

Ketiganya dijerat Pasal 55 Jo Pasal 38 UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta. (ams)

News Feed