English English Indonesian Indonesian
oleh

Solidaritas Jurnalis Bone Protes, Adukan Akun Sosmed Ini ke Polres

FAJAR, BONE-Solidaritas Jurnalis Bone menggelar aksi di Markas Komando (Mako) Polres Bone, memprotes sejumlah akun Sosial Media (Sosmed) yang dianggap merugikan para Media.

Dalam aksi, para jurnalis sempat melakukan orasi selama beberapa menit, pun secara simbolis mereka mengumpulkan kartu pers mereka di depan pintu masuk Mako Polres.

Akun sosmed ini diketahui telah lama beroperasi di Bone dan telah melakukan pelanggaran hak cipta terhadap berita-berita yang diproduksi oleh para Jurnalis Bone.

Akun sosmed tersebut menyalin berita secara utuh, ini kemudian membuat angka kunjungan ke sejumlah website resmi media mengalami penurunan.

Parahnya akun sosmed ini kemudian beroperasi secara komersial, yang kemudian hanya menguntungkan para pemiliknya saja lewat sejumlah endorse yang masuk. Ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

“Ini oknum admin sosmed ini langsung copy-paste tanpa penyampaian kepada wartawan. Kedua dia langsung copy semua, dengan itu mereka berpenghasilan,” kata Koordinator Lapangan (Korlip) Solidaritas Jurnalis Bone, Anto Syambaniadam.

Anto mengatakan mereka bahkan melakukan kerja-kerja selayaknya jurnalis. Mereka mengonfirmasi langsung ke narasumber. Padahal status mereka tak berbadan hukum, dan tak mengantongi sertifikasi profesionalisme jurnalis.

Selayaknya sambung Anto, profesionalisme jurnalis ini telah dilindungi oleh UU Pers, dan berita yang diperoleh ini dikerjakan tidak instan, melainkan melalui sejumlah rangkaian di lapangan yang tentunya kata dia bukanlah kerja yang mudah.

“Terlalu bayak akun sosmed yang menjustifikasi hasil karya jurnalis, dimuat secara utuh tanpa mempertimbangkan izin diperoleh dengan susah payah dan bercucur keringat,” sambungnya.

Dia meminta agar pihak kepolisian secara serius menanggapi laporan ini, dan meminta akun untuk disetop.

Sementara itu Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Bone IPDA Gunawan menjanjikan akan menindaklanjuti kasus ini.

“Kami tindak lanjuti, kemudian kami selidiki, dan kumpulkan barang bukti,” tegasnya.

Diapun meminta agar aduan tersebut segera diberikan ke pihaknya. Pun jika nantinya dalam tahapan akan digelar perkara terkait tindak pidana bagi yang bersangkutan.

Adapun sosmed yang terlapor dan diduga melanggar dalam aksi tersebut di antaranya, Bone Sharing, Kilas Bone, Info Bone,Bone Terkini, Lambeturah Bone, Bone Media, Nitizen Bone, Info Kejadian Bone.id dan Bone Info. (an).

News Feed