English English Indonesian Indonesian
oleh

Polres Maros Bekuk  DPO Pelaku Curas

FAJAR, MAROS  — Setelah setahun lebih tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dua pelaku jambret,  NA (40) dan AS (58) akhirnya berhasil diringkus Personel Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Maros.

Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah menjelaskan kronologis  penangkapannya berawal saat kedua pelaku berboncengan hendak melancarkan aksi pencurian 14 Desember 2023 di Kabupaten Maros.

“Namun sepeda motor yang dikendarai  pelaku mengalami kecelakaan di Jalan Poros Maros-Barandasi. Tetapi tersangka AS sempat melarikan diri. Sedangkan NA berhasil kami interogasi dan mengakui melakukan aksi pencurian bersama AS pada September 2022 lalu,”ungkapnya dalam press rilis Selasa,  23 Januari.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku lainnya AS akhirnya berhasil diamankan.

“Tersangka AS itu ditangkap pada tanggal 16 Januari 2024,” sebut Mantan Kapolsek Bandara ini.

Dari pengakuan keduanya, saat itu tersangka melakukan aksi pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Hasil curiannya itu dijual kemudian hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,”sebutnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2  dan ayat 3 pasal 363 ayat 1 ke 4KHUPidana

“Dengan ancaman hukuman penjara sementara selama-lamanya 15 tahun,” katanya.

Sementara itu Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet menjelaskan jika  dalam pengungkapan kasus  ini terkendala pada kurangnya alat bukti.

“Jadi kendalanya saksi tidak mengetahui secara persis pelakunya. Hanya jenis pakaian yang digunakan, muka tidak dilihat, nomor kendaraan juga tidak tahu, jadi yah kendala kami selama proses penyelidikan karena kurang alat bukti,” jelasnya.

News Feed