English English Indonesian Indonesian
oleh

Dewan Soroti Pagu Indikatif Wilayah yang Diajukan Pemkot Parepare

FAJAR, PAREPARE -Anggota DPRD Parepare soroti Rancangan Pagu Indikatif Wilayah yang diajukan oleh Pemkot Parepare pada Rancangan Pagu Indikatif Wilayah 2025 dengan nilai Rp3,1 miliar.

Hal tersebut dikarenakan Pagu Indikatif Wilayah yang diatur dalam Perda Parepare nomor 1 2010 untuk dana kecamatan dan kelurahan sudah diatur juga di Peraturan Pemerintah 17 2018 tentang kecamatan.

Pada pasal 30 (1) dengan bunyi pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.

“Pagu indikatif itu inovasi daerah Kota Parepare. Laporan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang ada di kelurahan Pagu Wilayah tidak terlaksana itu kendalanya ada sebagian dana transfer umum dari pusat tidak masuk ke kas daerah. Ada juga bantuan dana provinsi yang tidak turun ke daerah,” jelas Anggota Komisi III DPRD Kota Parepare, Kamaluddin Kadir.

Kamaluddin menambahkan, pagu indikatif wilayah tahun lalu tidak terealisasi karena program dan kegiatannya sudah dibuat di Musrembang itu sudah ada.

“Saya usulkan karena penganggaran ini sudah double sudah ada dana kelurahan dari APBN ada juga pendanaan dari APBD inikan double jadi saya usulkan perda 1 2010 kita cabut saja,” tambahnya.

Apalagi menurut Kamaluddin regulasi PP 17 2018 lebih kuat yang mengatur dana kelurahan dari pusat, sementara dana pagu indikatif wilayah cuman Perda Parepare nomor 1 2010 dan semuanya dananya juga dikelola oleh kecamatan sebagai kuasa penggunaan anggaran.

“Jadi kalau kita nilai pagu indikatif yang diusulkan pemerintah yang mau kita bahas dengan nilai Rp3,1 miliar mau dibagi ke empat kecamatan dan 22 kelurahan. Kalau belum dicabut, tolong disediakan dan dicairkan untuk dilaksanakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan sarana dan prasarana di wilayah kelurahan,” tuturnya.

Kamaluddin mengungkapkan bahwa buat apa ada Perda Parepare nomor 1 2010 sebagai inovasi daerah kalau tidak dilaksanakan. Sehingga ia mengusulkan kalau perda ini dicabut saja. “Tapi kita takutnya nanti kalau bertambah tapi tidak dilaksanakan,” ungkapnya.

“Ini lagi dengan pagu wilayah banyak laporan masuk ke kita ini. Semua LPMK menyampaikan ini. Di 2024 kemarin itu juga sebanyak Rp3,1 miliar juga yang sudah dibagi-bagi setiap kelurahan,” bebernya.

“Kalau Kecamatan Soreang Rp910 juta, Kecamatan Ujung Rp568 juta, Kecamatan Bacukiki Rp764 juta, Kecamatan Bacukiki Barat Rp858 juta. Sekarang ini 2025 juga Rp3,1 miliar. Nah ini sudah dibagi-bagi. Takutnya sudah dibagi nanti tidak dilaksanakan,” tegas Kamaluddin.

Kamaluddin menyarankan agar Perda Parepare nomor 1 2010 ini kalau bisa dicabut atau kalau perlu direvisi. “Ini juga perda sudah lama ini. Ada banyak aturan yang tidak bisa tapi masih tercantum dalam perda itu,” sarannya.

Sementara itu, Sekda Parepare Muhammad Husni Syam menjelaskan bahwa penetapan pagu indikatif dihitung berdasarkan pada celah fiskal daerah yaitu selisih antara proyeksi penerimaan umum daerah dan proyeksi Belanja Wajib Daerah Kota Parepare 2025, dengan komposisi 98,80 persen untuk Pagu Indikatif Sektoral dan 1,20 persen untuk Pagu Indikatif Wilayah.

“Dalam rancangan Nota Kesepahaman tentang Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah bahwa besaran Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,1 miliar lebih,” katanya.

Husni mengungkapkan bahwa jumlah Pagu Indikatif Wilayah tersebut didistribusikan ke masing-masing kecamatan berdasarkan variabel atau indikator penilaian.

Untuk Kecamatan Soreang sebesar Rp952 juta, Kecamatan Ujung sebesar Rp615 juta, Kecamatan Bacukiki sebesar Rp712 juta, dan untuk Kecamatan Bacukiki Barat sebesar Rp895 juta.

Husni menjelaskan bahwa Indikator atau variabel penilaian terdiri dari, jumlah penduduk sebesar 10 persen, luas wilayah sebesar 10 persen, jumlah usaha mikro dan kecil sebesar 15 persen, jumlah masyarakat miskin sebesar 15 persen, jumlah kelompok tani dan nelayan sebesar 15 persen.

“Jumlah bank sampah aktif 5 persen, luas ruang terbuka hijau 5 persen, indikator inklusi sosial yaitu jumlah penyandang disabilitas 5 persen, jumlah anak 10 persen, dan jumlah perempuan 10 persen,” jelasnya.(ams)

News Feed