English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejari Bone Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Rehabilitasi Irigasi Waru-waru yang Rugikan Negara Rp3 M

BONE, FAJAR — Kejaksaan Tinggi Negeri  (Kejari) Bone menetapkan empat tersangka Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Waru-waru Kabupaten Bone.

Empat orang laki-laki berinisial HM, OOA, AD, dan AA diketahui merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PTJASB selaku penyedia jasa.

Kepala Kejari melalui Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Khairil Ahmad menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak sembilan orang saksi.

“Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup,” ucap Andi Khairil, Kamis, 18 Januari 2024.

Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum. Tersangka OOA meminjam perusahaan tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee.

AD diketahui menerima fee sebesar Rp75 juta dari OOA atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT JASB.

Kemudian di lapangan tersangka OOA dan HM tidak ditemukan tak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga timbul selisih.

Kondisi ini kemudian membuat pekerjaan peningkatan DI Waru-waru Kabupaten Bone dihentikan.

Sedangkan tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak meskipun mengetahui personel manajerial bekerja tidak sesuai kontrak.

“Kondisi ini kemudian membuat kerugian negara sebesar Rp3 miliar berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI,” sambungnya.

News Feed