English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejari Bone Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Rehabilitasi Irigasi Waru-waru yang Rugikan Negara Rp3 M

Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi DI Waru-waru keempatnya kemudian disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini. Selain empat tersangka tersebut, Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan ke depannya maupun persidangan nantinya,” jelas Khairil. (an)

News Feed