FAJAR, MAKASSAR— Sidang dugaan pengancaman dan perampasan terhadap Lily Montolalu yang dilakukan terdakwa Elly Gwandy, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (17/01/2024). Pada persidangan tersebut JPU menghadirkan satu orang saksi, yakni Yohanes.
Namun dalam persidangan tersebut, hakim anggota persidangan, Samsidar Nawawi sempat meninggikan nada suaranya. Pasalnya dia menilai ada keterangan saksi yang tidak sesuai dengan keterangan saksi sebelumnya.
Dia sempat mengatakan bahwa keterangan yang diberikan saksi harus sesuai dengan fakta yang ada. Saksi telah disumpah sebelum memberikan keterangan.
Dimana saksi sebelumnya mengatakan hal yang berbeda, yakni terdakwa Elly Gwandy ada dalam kamar hotel. Namun saksi kali ini menyatakan terdakwa tidak ada dalam kamar.
“Pasti ada yang memberikan keterangan yang berbohong, dua orang yang ada di dalam kamar keterangannya berbeda. Biar nani hakim yang nilai siapa yang berbohong dan ada konsikuennya jika memberikan keterangan bohong,” kata Samsidar, Rabu (17/01/2024).
Hakim Ketua persidangan Abd Rahman Karim menuturkan sidang selanjutnya akan digelar, Rabu, 24 Januari. Agendanya adalah saksi dari pihak terdakwa.
“Kita mulai sidang pagi yah,” bebernya.
Pada persidangan dakwaan, terdakwa Elly Gwandy dijerat dengan pasal berlapis. Yakni melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 365 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjaranya selama 9 tahun.
Tak hanya itu, Terdakwa Elly Gwandy juga dijerat oleh JPU Cabjari Makassar dengan pasal 368 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun. Saat proses persidangan, terdakwa menjadi tahanan rumah. (edo)