English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Lahan Persampahan, Kejari Tetapkan Pemilik Lahan Tersangka

FAJAR, MAKASSAR-Kejari Makassar kembali menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan pembebasan lahan industri persampahan berbasis energi (Wasted to Enerngi) Makassar. Dia adalah Abdul Rahim, sebagai penerima manfaat.

Dimana sebelumnya penyidik Kejari Makassar telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Muh Sabri saat itu dia menjabat Kabag Tata Pemerintahan Kota Makassar. Selain ada juga Mantan Camat Tamalanrea, Yarman AP; Mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa; dan penerima kuasa lahan, Abdullah.

Kajari Makassar, Andi Sundari mengatakan pihaknya kembali penetapan tersangka Abdul Rahim ini adalah pengembangan atas kasus sebelumnya. Peran tersangka adalah pemilik lahan yang dibebaskan dalam proyek lahan industri persampahan berbasis energi (Wasted to Energi).

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain itu, juga dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepannya di Lapas Kelas 1 Makassar,” kata Andi Sundari saat melakukan konfrensi pers di kantor Kejari Makassar, Selasa (16/01/2024).

Kasipidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad menuturkan temuan kerugian negara dalam dugaan korupsi penyimpangan pembebasan lahan industri persampahan berbasis energi (Wasted to Energi) Makassar cukup mengejutkan. Nilainya mencapai Rp45,718 miliar atau 64,39 persen dari total anggaran Rp71 miliar.

Diketahui, pada tahun 2012 luas lahan yang dibebaskan adalah 5.833 meter persegi dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp3,499 miliar (DPA Rp3,52 miliar. Kemudian, pada tahun 2013 luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 Meter persegi dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp39,111 miliar (DPA Rp37,436 miliar). Pada tahun 2014 luas lahan yang dibebaskan adalah 3.076 meter persegi dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp1,845 miliar (DPA Rp30,05 miliar).

“Anggaran pembebasan lahan seluas 12 hektare tersebut, untuk pembangunan industri persampahan Kota Makassar atau tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energi) dengan anggaran Rp71 miliar lebih. Lokasi di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar,” bebernya. (edo)

News Feed