English English Indonesian Indonesian
oleh

Mahfud MD Ingin Kembalikan UU KPK Lama

FAJAR, MAKASSAR – Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD menyebut menegaskan tak akan menghapus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terpilih. Namun, ia ingin mengembalikan undang-undang ke undang-undang yang lama.

Mahfud MD menegaskan kehadiran KPK masih diperlukan. Sebab KPK pernah punya masa kejayaan dengan undang-undang yang dahulu.

“Jadi kalau saya kembalikan aja ke undang-undang dulu. Itu yang penting,” tegas Mahfud MD di acara Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa yang diadakan Unhas, Sabtu, 13 Januari.

Dia juga menekankan bahwa undang-undang KPK yang sekarang digunakan itu sudah lahir sebelum ia menjabat Menko Polhukam. “Undang-undang itu sudah dibahas sejak Januari dan disahkan September, Oktober saya jadi menteri,” katanya.

Dia juga mengatakan pihaknya tak bisa mengeluarkan Perpu karena jika dikeluarkan DPR akan menolak. Jika disetujui pun, kasus-kasus yang ditangani KPK akan menjadi dibatalkan.

Sehingga, Mahfud menekankan ingin mengubah undang-undang KPK dan menyebalkan ke yang lama. Dengan proses seleksi yang tidak usah terlalu banyak melibatkan DPR.

“Objektif aja, serahkan ke masyarakat. Kalau dulu kan melibatkan tokoh masyarakat sehingga DPR formalitas aja. Sekarang kan harus lobi-lobi dulu. Sudah dijerat lehernya sebelum jadi,” katanya.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mengatakan bahwa tiga aparat hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan KPK harus dikuatkan. Jangan satu dikuatkan dengan melemahkan yang lain.

Dia mengingatkan bahwa dahulu undang-undang KPK itu dibuat karena pada waktu itu kepolisian dan kejaksaan lemah. Banyak korupsi, sehingga dibuatlah UU KPK.

Jadi dahulu kata dia, KPK adalah lembaga yang sangat kuat. KPK bisa menangkap polisi, menangkap jaksa.

“Sekarang tidak. Malah ditangkap posisi KPK-nya. Jadi lemah karena proses seleksinya, undang-undangnya. Jadi pakai tawar menawar. Siapa mau jadi, ketemu di hotel ini, hotel itu,” ungkapnya.

Pastikan Kasus Rp349 Triliun Jalan

Mahfud juga menyampaikan bahwa kasus Rp349 triliun itu tetap jalan. Di menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pencucian uang di Kementerian Keuangan melalui laporan 300 surat. Itu tidak ditindaklanjuti, sehingga jika dihitung jumlahnya 349 triliun.

Dia juga menekankan bahwa satgas untuk menangani kasus ini telah dibentuk dan uang Rp349 triliun ini terus dikejar dan kasusnya ada. “Anda tidak tahu karena Anda tidak berpikir bahwa itu dari 300 surat. Maka yang ditindak itu ada dari Yogya, ada di Makassar sini, ada di Cengkareng, ada di KPK, ada yang dari Rafael Alun yang baru dihukum 14 tahun itu,” ucapnya.

Sekarang yang sedang berjalan kata dia adalah pencucian uang yang Rp 189 triliun. Dari Rp349 triliun, Rp 189 triliun sedang berproses.

“Alun sudah divonis, Agung Prayitno sudah divonis, yang Makassar sudah dicopot, yang dari Yogya sudah dicopot. Jadi jalan. Jangan dikira hilang,” tegasnya.

Bahkan, rencananya pekan ini, pihaknya akan merilis perkembangan PPATK itu. “Kita akan umumkan hasilnya ke masyarakat,” jawab Mahfud usai salah satu mahasiswa mempertanyakan perkembangan kasus transaksi janggal Rp349 triliun tersebut.

Rektor Universitas Hasanuddin (Hasanuddin), Jamaluddin Jompa mengatakan bersyukur karena Unhas menjadi salah satu kampus yang secara resmi menghadirkan kandidat. Kegiatan ini kata dia menjadi kesempatan untuk membedah visi dan misi para calon pemimpin bangsa. Dia juga menyampaikan bahwa semua calon diundang, namun yang pertama merespon adalah Mahfud MD. “Jadi tidak bukan Pak Mahfud saja,” tegasnya. (mum)

News Feed