FAJAR, PALOPO –Tim Resmob Polres Palopo, Polda Sulawesi Selatan berhasil meringkus dua pelaku penganiyaan dan penikaman dengan menggunakan gunting di jalan Sampowae, Kota Palopo.
Ke dua pelaku yang berinisial EI (19) dan AO (20) hanya bisa pasrah saat diamankan di kediaman nya, sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan melalui Kanit Pidum Ipda Suwadi mengatakan jika kronologi kejadian berawal saat korban menuju ke rumah kerabat di Jalan Sampowae, Kota Palopo, Sulsel.
Dimana saat di lokasi tersebut korban dan pelaku sempat terlibat cekcok dengan pelaku akibat kesalahpahaman.
” Saat di lokasi tersebut korban dan pelaku sempat terlibat cekcok akibat kesalahpahaman, namun pelaku langsung melakukan aksi penganiyaan,” Kata ipda Suwadi, Jumat, 12 Januari 2024.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui jika dirinya melakukan penganiyaan dan menikam korban di bagian paha dan leher dengan menggunakan gunting.
” Saat ini ke dua pelaku sudah kita amankan, sementara satu terduga pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran petugas,” Ungkapnya.
Atas perbuatannya ke dua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun, sementara satu pelaku lainnya di minta untuk segera menyerahkan diri.(shd)
—
Kirim dari Fast Notepad