Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (an/yuk)
Maling di Bone Lupa Bawa Pulang Motornya
![ONLINE MALING FOTO](https://harian.fajar.co.id/wp-content/uploads/2024/01/ONLINE-MALING-FOTO.jpeg)
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (an/yuk)