Program tersebut mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis karena dianggap melanggar etika dan norma sebagaimana terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Pelanggaran itu terjadi pada tanggal 30 Oktober 2023, tepatnya pada pukul 12.38 WIB. Pelanggarannya berupa Ivan Gunawan menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh mirip perempuan. (jpg/zuk)
IG: ivan_gunawan