Aksi para pelanggar terang-terangan melabrak Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Secara psikologi, tidak adanya tindakan sanksi memungkinkan kultur melanggar terus terawat dan awet. Ini pula yang menjadi alasan, kenapa simpang Pintu I Unhas selalu amburadul. Kasihan para dosen, mahasiswa, dan civitas academica Unhas. Mereka mestinya melintas dengan aman, namun ulah para pelanggar membahayakan mereka.
Kasihan pula para warga yang taat dengan aturan lalu lintas, sering dikagetkan oleh pelanggar melawan arah di kawasan itu. Tanpa ketegasan aparat, jalan nasional di jantung kota itu tetap akan kaca balau.
Secara kultur, masyarakat kita masih banyak yang belum memiliki kesadaran akan pentingnya disiplin berlalu lintas. Atas alasan ituu, tak ada pilihan selain harus “dipaksa” patuh. Bentuknya berupa penegakan sanksi pelanggaran sesuai UU LLAJ. (*/zuk)