FAJAR, MAKASSAR– Kejati Sulsel memecat dua orang jaksa dan tiga orang tata usaha. Mereka melakukan pelanggaran berat berupa disiplin tidak masuk kerja.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, setelah melakukan pengawasan terhadap perilaku jaksa maupun Tata Usaha, ada enam orang pegawai diberikan hukuman disiplin. Mereka itu tiga orang diantaranya berstatus jaksa dan pegawai Tata Usaha (TU) juga tiga orang
Adapun jenis hukuman disiplinnya antara lain disiplin berat (pemecatan) sebanyak lima orang. Jaksa dua orang dan tiga orang Tata Usaha.
“Adapula satu orang hukumnya disiplin sedang,” kata, Soetarmi, Minggu, (07/01/2024).
Kasipenkum Soetarmi menuturkan selain enam orang tersebut ada juga perbuatan tercela lainnya yang dilakukan pegawai kejaksaan di wilayah Sulsel. Jumlahnya empat orang pegawai. Tiga jaksa satu orang TU.
“Ada juga dua orang pegawai Tata Usaha diberikan hukuman Indisipliner. Perilaku pegawai kejaksaan itu, terdata sepanjang tahun 2023, ” tutur Soetarmi.
Soetarmi menambahkan adanya beberapa pegawai kejaksaan yang diberikan hukuman sepanjang 2023 itu. Dia berharap agar kejadian seperti itu jangan terulang lagi di tahun 2024.
“Kita berharap semua pegawai kejaksaan di Sulsel, tidak ada mendapat hukuman lagi. Mari kita perbaiki diri dan kinerja, agar terhindar dari pelanggaran,” bebernya. (edo)