Pada saat korban lengah, pelaku langsung menikam menggunakan pisau ke arah bagian leher korban. Akibatnya, korban harus menjalani perawatan medis.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukumnya lima tahun penjara,” terang Kompol Joko Pamungkas.(maj)