English English Indonesian Indonesian
oleh

Tikam Temannya Saat Pesta Miras, Jaya Diringkus Polisi

Pada saat korban lengah, pelaku langsung menikam menggunakan pisau ke arah bagian leher korban. Akibatnya, korban harus menjalani perawatan medis.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukumnya lima tahun penjara,” terang Kompol Joko Pamungkas.(maj)

News Feed