JAKARTA, FAJAR – Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus Firli Bahuri. Selain kasus pemerasan yang telah masuk penyidikan, polda saat ini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat ini penyidik masih fokus menuntaskan pidana asal soal pemerasan.
”Nanti baru setelah itu kami akan lakukan tindak lanjut dengan dugaan TPPU,” ujarnya dilansir Jawa Pos (grup FAJAR), kemarin.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah membeberkan aksi penukaran valas oleh Firli di beberapa lokasi penukaran uang. Dengan nilai nominal mencapai Rp 7,4 miliar dalam bentuk pecahan dolar.
Saat ini polda sedang bersiap melengkapi berkas perkara pemerasan Firli yang dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta. Salah satunya dengan menyiapkan pemeriksaan tambahan saksi baru. Untuk memenuhi petunjuk P-19 dari JPU Kejati DKI Jakarta.
Polda bakal memeriksa beberapa orang. Termasuk Firli Bahuri sendiri. Juga saksi a decharge atau meringankan yang diajukan Firli. ”Beliau mengajukan empat saksi a decharge,” ucap Ade.
Dari empat saksi yang diajukan Firli, dua orang menolak setelah dikonfirmasi polda. Mereka yang keberatan adalah pakar hukum Romli Atmasasmita dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Dalam pemeriksaan terakhir oleh polda, Firli juga mengajukan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra. ”Sudah dilakukan pemanggilan dan diagendakan pemeriksaannya pada 15 Januari,” terang Ade.
Rencananya, Yusril bakal diperiksa Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.