English English Indonesian Indonesian
oleh

Pj Bupati Bone Bakal Diproses KASN

FAJAR, BONE– Penjabat (Pj) Bupati Bone Andi Islamuddin bakal diproses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Itu setelah dia diduga terlibat dalam kasus pelanggaran netralitas ASN.

Diketahui, Islamuddin sempat viral dal video yang mengajak sejumlah kepala desa untuk memenangkan anaknya, Andi Tenri Abeng Salangketo, yang maju sebagai Caleg DPRD Sulsel dari Partai Gerindra Dapil VII.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Bone Alwi menegaskan, dalam hal pelanggaran Pemilu, Islamuddin bebas pelanggaran. Sebab, dia melakukan hal itu di luar jadwal kampanye.

”Tidak ada pelanggaran Pemilu, karena kejadiannya belum memasuki masa kampanye. Jadi pasal 282 yang menyatakan pejabat negara dilarang melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon selama masa kampanye, junkto pasal 357 pidana tiga tahun, itu tidak terpenuhi,” ujarnya kepada FAJAR, Kamis, 4 Desember.

Akan tetapi, Alwi menegaskan ada indikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sehingga, pihaknya akan mendorong kasus ini ke KASN untuk ditindaklanjuti.

”Bawaslu Kabupaten Bone menilai ada dugaan pelanggaran netralitas ASN. Jadi kami dorong ke KASN, ini sementara kami susun dan siapkan dokumen yang akan dikirim. Secepaynya kami sampaikan ke KASN,” lanjutnya.

Dengan begitu, Bawaslu akan menyerahkan sepenuhnya kepada KASN terkait tingkat pelanggaran dan sanksinya. Bawaslu hanya menyampaikan temuan tersebut untuk ditindaklanjuti lebih jauh.

”Kalau netralitas aturannya ada di PP 42 mengenai ASN. Tetapi kan hasilnya nanti KASN yang tentukan, seperti apa pelanggaran dan sanksinya. Kami di Bawaslu ini hanya menunggu saja,” kata dia.

Sementara Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengaku, pihaknya tidak punya kewenangan untuk menangani itu. Sehingga, pihaknya hanya melakukan asistensi saja kepada Bawaslu Kabupaten Bone.

”Ini kan lokus kejadiannya di Bone, jadi kewenangannya ada di sana. Kalau kami tidak punya kewenangan ke aana, tugas kami hanya memberikan asistenai saja.kepada Bawaslu Bone,” terangnya. (wid/*)

News Feed