Soal sharing data ke beberapa pihak ini, Natsir mengatakan, memang tupoksi PPATK.
Lembaganya hanya diberikan kewenangan memberikan data kepada penyidik ataupun beberapa pihak yang memiliki kewenangan. Bukan, langsung membeberkan temuan itu kepada publik.
“Jadi mohon dimaklumi. Ini soal tupoksi,” katanya.
Sebab, sejak temuan awal ini menggelinding ke publik, PPATK mendapatkan banyak respons. Termasuk publik menduga, PPATK tak bisa memberikan data detail mengenai temuannya. Padahal, ini persoalan tugas pokok. PPATK memang tak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan kasus ini secara langsung ke publik. (elo/jpg/zuk)