FAJAR, MAROS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros bakal membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk untuk ditempatkan di 1073 titik TPS se-kabupaten Maros.
Rekrutmen Pengawas TPS dibuka setelah Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Penggantian Antar Waktu Pengawas TPS.
“Pengumuman pendaftaran sudah mulai disosialisasikan pada tanggal 19 – 31 Desember 2023 atau selama 12 hari, nanti tanggal 2 – 6 Januari 2024 mulai penerimaan pendaftaran. Pembentukan Pengawas TPS ini dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan di 14 Kecamatan se Kabupaten Maros,” ujar Ketua Bawaslu Maros Sufirman, di Maros, Rabu (27/12/2024).
Ia menambahkan Informasi pendaftaran dapat didapatkan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau di media sosial Bawaslu Kabupaten Maros atau Media Sosial Panwaslu Kecamatan.
“Tugas dari PTPS meliputi melaporkan hasil pengawasan pemungutan suara, dari persiapan hingga penghitungan suara di TPS di hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang. Serta menyampaikan laporan dugaan pelanggaran di TPS,” imbuh Pengampu Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi ini.
Adapun Tugas Pengawas TPS adalah
- Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
- Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
- Menyampaikan keberatan kepada KPPS dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dari KPPS.
5 Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL - Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di TPS kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
- Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. (rin/)