JAKARTA, FAJAR–Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) atas dasar permintaan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri. Melainkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela.
“Konteks melakukan perbuatan tercela dapat dibuktikan dengan adanya putusan Dewas KPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dilansir Jawa Pos (grup FAJAR), kemarin.
“Hal ini penting, sebab jika Firli Bahuri diberhentikan karena permintaan mengundurkan diri, maka putusan Dewas KPK menjadi sia-sia,” sambungnya.
Oleh karena itu, Kurnia mengimbau Dewas KPK segera mengirimkan surat permintaan pengunduran diri kepada Presiden Jokowi. Sehingga putusan etik itu dapat segera ditindaklanjuti dengan Keppres untuk memberhentikan Firli Bahuri.
“Dewas KPK segera mengirimkan surat kepada Presiden dengan muatan permintaan penerbitan Keputusan Presiden pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK disertai lampiran putusan sanksi berat,” tegas Kurnia. (jpg/zuk)