English English Indonesian Indonesian
oleh

Pengadilan Negeri Kendari Vonis Pengemplang Pajak

FAJAR, KENDARI — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan putusan di pengadilan (memvonis) atas kasus pidana perpajakan terhadap terdakwa Wardan, pengusaha pengangkutan hasil tambang PT Bumi Sultra Jaya, Sulawesi Tenggara. Pengusaha ini tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan menyampaikan  Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap terkait perusahaan miliknya.

Berdasarkan bukti dan fakta persidangan dengan nomor perkara 373/Pid.Sus/2023/PN Kdi, Wardan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut untuk Masa Pajak Januari 2018 samapi dengan Maret 2018 dan Masa Pajak Juni 2018 sampai dengan Desember 2019, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari 2018 sampai dengan Maret 2018 dan Masa Pajak Juni 2018 sampai dengan Desember 2019 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sesuai dakwaan alternatif pertama Jaksa.

Terhadap perbuatannya tersebut, Wardan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,3 miliar dan diputuskan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU  Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Majelis Hakim PN Kendari memvonis Wardan dengan pidana penjara enam bulan dan denda sebesar dua kali kerugian negara atau Rp8.616.945.586.

News Feed