English English Indonesian Indonesian
oleh

Pengadilan Negeri Kendari Vonis Pengemplang Pajak

Terhadap vonis tersebut, Wardan harus melunasi denda dalam waktu satu bulan. Jika tidak dilunasi, maka harta benda Wardan akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda pemulihan kerugian negara.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi jumlah denda, maka Wardan dijatuhi hukuman penjara pengganti denda selama enam bulan.

Majelis Hakim PN Kendari juga memerintahkan Wardan ditahan dan uang titipan senilai Rp4.308.500.000 pada Kejaksaan Negeri Kendari dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang jumlah denda.

Demikian juga tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 02208 seluas 412m2 di Desa Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan SHM dengan Nomor 00122 seluas 7.572m2 di Desa Lakara, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dirampas untuk negara.

Sebagai informasi tembahan perlu untuk diketahui bahwa sebelumnya terhadap terdakwa Wardan pada tahap penyelidikan dan penyidikan, Wardan telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp1.671.880.235, yang menurut peraturan perpajakan diperhitungkan setengah bagian. Sehingga kerugian negara yang belum dikembalikan Wardan hingga diserahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) kepada Kejaksaan Tinggi Sultra sebesar Rp4.308.472.793.

Pada Senin, 13 November 2023, pada tahap persidangan, Kejaksaan Negeri Kendari telah menjalankan perintah Jaksa Agung dengan merampas uang Rp4,3 miliar dari terdakwa Wardan sebagai upaya pengembalian kerugian negara.

News Feed