JAKARTA, FAHAR–Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menaikkan subsidi konversi motor listrik. Dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta per unit.
Penambahan subsidi ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023.
“Nilai potongan Biaya Konversi sebagaimana dimaksud diberikan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap sepeda motor Konversi,” tulis ayat (4) Pasal 3 dalam beleid, dikutip Kamis, 21 Desember.
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa bantuan yang diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi. Paling sedikit, meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.
Selain itu, dalam aturan yang diundangkan pada 15 Desember ini dijelaskan bahwa biaya konversi sebagaimana dimaksud ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dilakukan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana bantuan. Dalam hal ini, pada tahun anggaran 2023 paling banyak pemerintah akan memberikan subsidi pada 50.000 unit sepeda motor listrik.
Sedangkan pada tahun anggaran 2024 paling banyak 150.000 unit. Dalam aturan yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif ini menyebutkan bahwa jumlah unit sepeda motor listrik konversi dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi.